Konferensi pers Polres Merangin ungkap kasus korupsi |
Pariwarajambi.com – SF (50), mantan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Munawwarah Bangko, dilaporkan ke Polres Merangin dengan dugaan penggelapan uang Ponpes sebesar Rp 4,3 Miliar.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan SF kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Merangin.
“SF dilaporkan atas penggelapan uang pondok pesantren untuk kegiatan 2020. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers di aula Polres Merangin, Rabu (17/11/2021) siang.
Kapolres melanjutkan SF yang saat itu pimpinan Ponpes Al Munawwaroh memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren kegiatan 2020 ke pihak yayasan yang menaungi Ponpes tersebut.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 396 Juta, Mantan Kades Benteng Tersangka Ditahan Polres Merangin
Lalu pihak yayasan melakukan audit internal dan terdapat temuan kerugian sebesar Rp 4.389.261.538. Jumlah tersebut termasuk kerugian uang tabungan santri.
“Jumlah kerugian Rp 4,3 Miliar lebih itu termasuk kerugian uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp 306 juta,” terang Kapolres.
Irwan Andy menyebutkan SF melanggar pasal 374 dan atau 372 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar