| Kejari Merangin lakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana umum |
Pariwarajambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin blender sabu-sabu dicampur ekstasi dan deterjen. Selain itu puluhan handphone dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya dibakar.
Pemusnahan barang bukti tidak pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini di halaman belakang kantor Kejari Merangin, Kamis (02/12/2021).
Raden Roro Tri Widorini mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan, merupakan barang bukti tindak pidana umum dari periode Mei hingga November 2021 ini.
“Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti tindak pidana umum dari 60 perkara sejak bulan Mei hingga November,” kata Kajari.
Kajari merincikan sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 134,489 gram, 0,33 gram ganja dan 27,98 gram ekstasi. Selain itu juga dimusnahkan barang bukti tidak pidana umum lainnya berupa pisau, para g, kunci T, perangkat alat PETI hingga rekaman video cabul.
“Barang bukti narkoba itu ada 37 perkara, selain itu juga kita musnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya,” sebutnya.
Pantauan media ini di halaman belakang kantor Kejari Merangin, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender dengan diterjen.
Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas






