404 Narapidana Tinggal Menunggu Eksekusi Mati

Pariwarajambi.com- Sebanyak 404 terpidana mati tinggal menunggu untuk dieksekusi. Ini dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan eksekusi mati terhadap ratusan narapidana itu nantinya sesuai kewenangan kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Baca juga: Oknum Polisi Polda Jambi Terseret Kasus Pemerkosaan

“Kewenangan eksekusi (404 narapidana) ada di kejaksaan sebagai eksekutor,” ucap Rika, Sabtu (29/1/2022).

Dari catatan Ditjen PAS, Rika mengatakan ada ratusan narapidana yang akan dieksekusi mati mereka yang menghuni di sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Salah satunya ada dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat Bersiap Hadapi Pemilu 2024

“Paling banyak di (Lapas) Nusakambangan,” kata dia.

Sebelumnya Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah.

Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.

Baca juga: Kades di Bungo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 juta

Salah satunya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.

“Kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu,” kata dia.