Pariwarajambi.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, turun langsung ke Jambi menyusul meninggalnya seorang dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Menkes bertolak dari Bandara Sultan Thaha dan langsung menuju Kuala Tungkal, Rabu (06/05/2026). Setibanya di lokasi, ia menggelar pertemuan tertutup bersama puluhan dokter peserta internship di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.
Usai pertemuan, Menkes bersama Gubernur Al Haris dan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat melakukan inspeksi langsung ke RSUD KH Daud Arif.
Dalam keterangannya, Budi Gunadi Sadikin mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya dokter magang yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal. Dari kejadian itu, dikatakan Menkes pihaknya akan mengevaluasi sistem internship secara nasional.
“Saya datang ke Jambi untuk me-review proses internship di sini, sekaligus secara nasional. Dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang baru saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Menkes menekankan perlunya perbaikan mendasar terhadap program yang telah berjalan lebih dari 10 tahun tersebut.
Beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah di antaranya adalah penataan ulang jam kerja. Menkes menegaskan jam kerja dokter internship harus sesuai aturan, yakni maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari, dan tidak boleh dipadatkan.
Selain itu, Menkes juga menyoroti pentingnya pendampingan. Ia menegaskan bahwa dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap.
“Mereka ini belajar. Boleh pegang pasien, tapi harus ada pendampingan. Ini yang harus dipastikan,” tegasnya.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian. Menkes mengungkapkan bahwa bantuan hidup dokter internship sebelumnya berkisar Rp3 hingga Rp3,5 juta, dan telah dinaikkan menjadi maksimal Rp6,5 juta sejak 2022.
Ke depan, pemerintah akan kembali mengkaji kemungkinan kenaikan serta melakukan standardisasi tunjangan di seluruh daerah.
“Kita akan samakan. Semua wahana internship harus memberikan minimal tunjangan khusus dan jasa pelayanan,” jelasnya.
Untuk kebijakan cuti, Menkes menyebutkan adanya peningkatan dari 4 hari menjadi 10 hari. Sementara untuk kondisi sakit, peserta diperbolehkan beristirahat sesuai kebutuhan tanpa batasan kaku.
Namun, ia menegaskan bahwa kelulusan tetap ditentukan oleh jumlah kasus yang ditangani sebagai bagian dari standar kompetensi dan keselamatan pasien.
“Kalau jumlah kasusnya sudah cukup, meski sempat sakit, tetap bisa lulus. Tapi kalau belum, maka hanya perlu menambah kekurangan kasusnya,” katanya.
Menkes juga menjelaskan bahwa durasi program internship pada dasarnya fleksibel, tergantung pada jumlah kasus yang ditangani. Meski demikian, rata-rata pelaksanaan di Indonesia adalah selama satu tahun, sejalan dengan praktik di berbagai negara.
Menkes berharap perbaikan sistem ini bisa dimulai dari Jambi dan menjadi contoh untuk pembenahan nasional.
“Mudah-mudahan dengan dukungan Pak Gubernur dan Pak Bupati, perbaikan ini bisa dimulai dari Jambi. Kita ingin sistem internship, termasuk PPDS, bisa diperbaiki secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)






