Ini Pertimbangan Jaksa Bebaskan Tersangka Pencuri Besi Scrub di Merangin

Pariwarajambi.com – MS pelaku pencuri besi scrub di Merangin sejak Jumat (07/01/2022) kemaren telah menghirup udara segar dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ini setelah dilakukan pelaksanaan restoratif justice di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan disaksikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kejati Jambi, Jumat (07/01/2022).

Kronologis kasus yang menjerat MS disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, RR Theresia Widorini.

Baca juga: KTP Digital Meluncur Tahun Ini: Bisa Disimpan di Handphone

Kejari Merangin, RR Theresia Widorini mengatakan terkait MS telah terpenuhinya syarat restoratif justice yaitu telah terjadi kesepakatan damai, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian korban kurang dari Rp 2,5 juta.

“Dan juga masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaanya di depan Jaksa Agung RI, Jampidum, Kejari Jambi dan jajarannya,” kata Kejari Merangin, Sabtu (08/01/2022).

Untuk diketahui, tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi. Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

Baca juga: Kenang Jasa-jasa Tokoh Jambi, Al Haris Ziarah ke Makam Para Mantan Gubernur Jambi

Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan.