Kantor Pinjaman Online Ilegal 14 Aplikasi Ini Digerebek Polisi: 99 Karyawan Diamankan

Pariwarajambi.com – Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Sebanyak 99 orang karyawan kantor Pinjol Ilegal diamankan Polisi pada penggerebek ini, terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Baca juga: Pemprov Jambi Gelar Pangan Murah: Minyak Goreng Rp 14.000 per liter

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur, namun tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak.

Zulpan juga menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman online ilegal tersebut.

Baca juga: Persoalan Siswa SMA 8 Jambi: Disdik Kesulitan Tidak Mengetahui Alamat Siswa

“Kami akan kembangkan dari mana ‘supply’ (pasokan) dana mereka ini,” ujar Zulpan.

Ia menyebut bahwa perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 juta.

Baca juga: Hadiri HUT SMA 3 Jambi: Sani Tegaskan Kualitas Pendidikan Sangat Penting

“Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta,” ujarnya.