Kebijakan Keadilan Restoratif Kejaksaan Dapat Respon Positif dari Masyarakat

Pariwarajambi.com – Jaksa Agung RI,  Burhanuddin mengatakan bahwa Restorative Justice telah menjadi brand Kejaksaan, dimana kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat.

Tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat, yaitu bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Untuk itu Jaksa Agung minta kepada jajaran Kejaksaan untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut.

“Dimana kebijakan tersebut merupakan respon kita (Kejaksaan) dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga: Ungkap Berbagai Perkara Korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin: Koruptor Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara

Selain itu, Jaksa Agung minta kepada seluruh jajaran untuk tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak. Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman apakah perkara tersebut masuk ke dalam kualifikasi Restorative Justice atau tidak.

Arahan tersebut disampaikan pada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada saat kunjungan kerjanya dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa Bebaskan Tersangka Pencuri Besi Scrub di Merangin

Pada kesempatan itu Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyaksikan secara langsung pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi.

Adapun dua orang tersangka yang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan restorative, yaitu tersangka atas nama Fredi Antanto, yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke (1) KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Lalu tersangka atas nama Muhammad Susanto yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

Baca juga: Kisah anak desa penghafal Al Qur’an asal Kabupaten Merangin. Sukses lulus S2 hingga lulus perwira TNI Angkatan Laut berkat hafal Al Qur’an 30 Juz.