Pariwarajambi.com- Seorang Polisi berpangkal Kompol yang saat ini bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi terseret kasus pemerkosaan.
Kompol RC diduga terlibat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Banjarmasin. RC diketahui sebelum tugas di Polda Jambi, bertugas di Banjarmasin.
Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Atas kasus ini, Kompol RC pun sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan perihal kasus yang menjerat Kompol RC.
Baca juga: Kades di Bungo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 juta
“Terkait kasus Kompol RC Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin,” ujar Mulia.
Eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa, 25 Januari 2022.
Baca juga: Nama Praveen/Melati Tercoret: Berikut 88 Atlet Bulutangkis Dipanggil Ikut Pelatnas
Kata Mulia, itu merupakan kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi.
“Ini kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi. (Kejati Kalsel sebagai eksekutor),” katanya.
Baca juga: Cerita Iwan Fals di Balik Pembuatan Lagu Bento
Informasi yang dihimpun, Tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).






