Pariwarajambi.com – Kepolisian Resor (Polres) Merangin sudah menahan S dan M atas dugaan investasi bodong dengan korban puluhan orang di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai.
Baca juga: Berjalan 2 Tahun, Investasi Bodong di Siau Mencapai Rp 21 Miliar
“Dua orang sudah ditahan, M dan S,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, Senin (07/03/2022).
Kasat Reskrim mengatakan M dan S dijerat pasal penipuan dan penggelapan.”(Dijerat) Pasal penipuan dan pengelapan,” sebutnya.
Baca juga: Puluhan Warga Siau dan Masurai Kabarnya Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliar Rupiah
Diberitakan sebelumnya, kabar investasi bodong ini sangat heboh ditengah masyarakat Muara Siau dan Masurai. Iming- iming keuntungan besar membuat warga banyak tergiur investasi bodong ini.
Bahkan tidak sedikit warga nekat meminjam uang ke Bank untuk ikut investasi jual beli mobil.
Baca juga: Polres Merangin Tahan Terduga Pelaku Investasi Bodong di Muara Siau
“Banyak yang tertipu, ada satu orang itu tertipu ratusan juta. Kalau di jumlahkan warga Siau dan Masurai angkanya mungkin belasan miliar atau lebih 20 miliar,” kata warga Muara Siau pada media ini.
“Awal-awalnya dulu kabarnya lancar, warga diiming-imingi untuk besar makanya banyak yang ikut. Bahkan ada yang sampai minjam di Bank untuk ikut investasi itu. Namun belakangan ini macet, warga jadi heboh,” tambahnya lagi.
Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam. Sebab pada lima bulan pertama lancar.
Kabarnya sudah lima orang melaporkan investasi bodong ini ke Polisi. Pelaku yang dilaporkan sebanyak dua orang yakni M dan S.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas






