Pariwarajambi.com – Seorang pria muda TF warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin harus berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap temannya.
Parahnya dugaan pencabulan itu dilakukan TF dengan teman laki-lakinya, alias sejenis atau istilahnya saat ini jeruk makan jeruk.
Akibat perbuatanya, TF yang masih berusia 16 tahun diamankan Polisi, Jumat (18/03/2022) lalu, atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh TF.
Kejadian ini terungkap saat orang tua korban ingin menjemput anaknya dari rumah neneknya, tapi korban tidak ada di rumah neneknya. Lalu, orang tua korban mencari ke rumah TF, setibanya di rumah TF orang tua korban memangil nama anaknya, namun tidak tidak ada sahutan.
Lalu orang tua korban langsung masuk ke rumah TF dan melihat anaknya baru keluar dari kamar pelaku sambil membetulkan bajunya.
Orang tua korban langsung menanyakan apa yang terjadi di kamar pelaku, saat itulah korban menceritakan jika ia dilakukan tak senonoh oleh TF. Tidak terima dengan kelakuan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar pelaku TF (16) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Indar.
“Kita juga amankan barang bukti (BB) satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban, lelaku dijerat Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,” sebutnya.(*)
Riky Serampas






