Terkait itu Pemkab Merangin melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk menghitung nilai aset yang akan dibongkar.
Baca juga: Resmikan Poliklinik RSUD Tebo, Al Haris Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Jambi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyuri mengatakan bahwa badan jalan dan semua aset yang ada diatasnya akan dihitung nilainya.
“Seperti tiang listrik, itu kan masih bisa digunakan lagi. Kalau bongkahan dari material jalan tidak mungkin kita manfaatkan, tapi kata KPKNL bongkahan itu bisa dijual,” ujar Masyuri baru-baru ini.
Baca juga: Merangin Bentuk Satgas Sembako untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Dirinya juga mengatakan, jika median jalan tidak dibongkar atau jalan tidak dilebarkan, kemungkinan akan rawan kecelakaan untuk masuk ke jembatan tersebut.
“Resikonya tinggi belum berani mengoperasikan jembatan kalau itu belum dibongkar,” sebutnya.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas






