Pariwarajambi.com – Pemerintah Kota Jambi memberlakukan pelarangan truk batu bara melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU dalam Kota Jambi. Instruksi Wali Kota Jambi itu berlaku mulai besok 1 April 2022.
Hal ini diketahui dari Instruksi Walikota Jambi tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar untuk roda 6 atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi.
“Pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan di SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete,” bunyi Instruksi Walikota Jambi.
Khusus kendaraan roda 6 (enam) atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola.
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua menjadi tanggung jawab pengelola SPBU dan diwajibkan untuk melakukan sosialiasi berbentuk spanduk/banner.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Instruksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri,” bunyi Instruksi Walikota Jambi.
Untuk pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain, tilang terhadap kendaraan, surat teguran satu dan dua secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU dan pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum kelima terhadap pelanggar dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi Instruksi Walikota Jambi.(*)
Riky Serampas