Polemik Pilkades di Merangin Bermunculan, Bacakades Hingga Demo ke DPRD

Pariwarajambi.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 176 Desa di Kabupaten Merangin dijadwalkan setelah lebaran nanti atau tepatnya 14 Mei 2022.

Meski masih dalam tahapan menuju Pilkades, namun sejumlah polemik terjadi bahkan ada yang turun melakukan demontrasi ke DPRD Merangin.

Seperti Bakal calon kepala desa (Bacakades) Simpang Limbur Merangin Ahmad D bersama para loyalisnya kembali menggelar aksi di DPRD Merangin, Rabu (27/4/2022).

Kedatangan puluhan masa ini mempertanyakan hasil kesepakatan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Merangin tentang penundaan tahapan Pilkades Simpang Limbur Merangin.

Kesepakatan yang dibuat pada Senin (25/4/2022) antara Pemkab dan DPRD Merangin terhadap tahapan Pilkades di Desa Simpang Limbur ditunda menjelang selesai revisi Perbup.

Selain penundaan tahapan khusus di desa tersebut, juga telah disepakati perubahan terhadap Perbup 60 tahun 2022 tentang Juklak Pilkades tahun 2022.

Hanya saja, pasca pertemuan tersebut tahapan Pilkades di desa Simpang Limbur tetap berjalan sebagaimana jadwal semula. Sehingga Ahmad D dan loyalisnya kembali ke DPRD.

“Berarti apo gunonyo, kesepakatan kemarin itu. Dan ini terkesan main-main, Pemda tak menggubris kesepakatan dewan,” kata Ahmad D dibincangi disela-sela aksi.

Aksi demontrasi di di DPRD Merangin juga dilakukan Bacakades Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, M Juri.

M Juri merasa dizolimi pada proses Pilkades di Desa Sungai Tabir, mendatangi DPRD Merangin bersama para loyalisnya.

Bacakades Incumbent ini mengadukan nasibnya kepada dewan yang gagal ikut bertarung untuk periode ketiga ini pada, Rabu (27/4/2022).

“Saya minta ruang dengan dewan agar kami dapat audiensi dan memanggil bupati, Kadis PMD dan pihak terkait,” kata M Juri dalam orasinya.

Sebab kata Juri, persoalan yang dialami telah diadukan kepada panitia ditingkat kecamatan dan kabupaten namun tak ada jawaban yang ia dapatkan.

“Kami sudah adukan persoalan kami ke panitia kecamatan dan kabupaten tapi tak ada jawaban, sehingga kami adukan kesini,” tegas M Juri.

Diketahui, pencalonan M Juri terhalang dengan salah satu persyaratan terkait dengan denda hukum adat terhadap M Juri.(*)

Riky Serampas