Ditjen Minerba Cabut Sanksi 8 Tambang Batubara di Jambi

Pariwarajambi.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan 8 perusaahaan tambang batubara di Provinsi Jambi.

Berdasarkan penulusuran redaksi ini dari surat yang diterima, pencabutan sanksi ini tertanggal Kamis 16 Juni 2022 dengan surat yang langsung ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin.

Baca juga: Ditjen Minerba Hentikan Semua Kegiatan 8 Tambang Batubara di Jambi, Berikut Daftarnya

Pada surat itu, Ridwan menjelaskan pencabutan sanksi ini dilakukan karena 8 perusahaan di Provinsi Jambi yang melanggar menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Jambi.

“Semua perusahaan ini juga bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melakukan kesalahan,” bunyi surat tersebut.

Sekedar informasi, sebelumnya pada Senin 12 Juni 2022 telah memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang batubara di Jambi penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

Baca juga: Jalur Khusus Batubara Mulai Dikerjakan, Al Haris: Insya Allah Desember Selesai

8 perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.(*)

Komentar