Pariwarajambi.com – Dua debt collector di Kota Jambi yaitu R (34) dan D (41) ditangkap polisi, karena membawa kabur mobil milik nasabah.
Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Veloz, milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca juga: Begini Progres Izin Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil milik debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku dari perusahaan leasing MF.
“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah nunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2022, Al Haris: Ayo Sama-sama Kita Jaga Lingkungan
Selanjutnya, Budi datang ke kantor leasing MF. “Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istri debitur,” ujar Afrito.
Tetapi, setelah keluar dari kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh dua debt collector tersebut.
Baca juga: Bupati Merangin Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022 Secara Virtual
Berdasarkan penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek. Lalu, disimpan di gudang yang memang sudah disiapkan.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke YLKI Jambi. Kemudian membuat laporan di Polresta Jambi.
Baca juga: 5 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Dilantik Malam Ini, Berikut Nama-namanya
Afrito mengatakan, para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa.
“Kedua tersangka menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara.(*)
Riky Serampas












