Pariwarajambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menahan tiga orang penyebab korupsi proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 pada, Rabu (15/6/2022).
Tiga orang tersangka yang ditahan yakni, H. Ismail, pengusaha atau kontraktor proyek jalan tersebut. Kemudian Tetap Sinulingga, PPK yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur PT. Nai Adipati Anom.
Baca juga: Cekcok Siswa SMK 1 Vs MAN Labor di Kota Jambi, Ada Siswa Bawa Samurai
“Ketiga tersangka kita tahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari 15 Juni 2022 sampai dengan Senin tanggal 4 Juli 2022. Ketiganya kita titipkan di rutan Lapas Kelas IIB Muara Tebo,” kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama, Kamis ( 16/6/2022).
Ari berkata, kemungkinan akan ada upaya hukum dari keluarga atau penasehat hukum para tersangka yakni, melakukan praperadilan atas penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik pidana Kejari Tebo.
Baca juga: Kuras Saldo ATM Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap Polres Merangin
Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tebo Nomor Print-25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print-26/ L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejari Tebo Nomor Print-27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ismail Ibrahim.
Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Berdasarkan pengaduan tersebut, dilakukan Puldata dan Pulbaket.
Baca juga: Tidak Alergi dengan Wartawan, Aspan: Walau Mitra, Saya tidak Minta Wartawan Membenarkan yang Salah
“Hasil Puldata dan Pulbaket adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, sehingga diserahkan ke Pengadilan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan,”.
Selanjutnya kata Ari, dilakukan ekspose penetapan penetapan tersangka tersebut. Dari hasil ekspose diperoleh bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, tersangka H. Ismail, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto.
“Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pengecekan kesehatan untuk ketiga tersangka di Puskesmas Muara Tebo,” tukasnya.(*)










