Pariwarajambi.com – Polisi Resor (Polres) Merangin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ilegal logging di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalotantan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbriam Hayudi Putra membenarkan penetapan tersangka kasus ilegal logging tersebut.
“Iya memang benar (Ada penangkapan terduga pelaku ilegal logging). Kalau untuk oknum Kades Atau tidak nantik saya konfirmasi Lagi,” Kasat Reskrim.
Kabarnya ada sebanyak delapan orang terduga pelaku ilegal logging yang diamankan pada Rabu (07/09/2022) dini hari lalu.
“Ada tiga (3) orang yang kita amankan yaitu ST, TM, dan TH. Waktu penangkapan ada delapan orang, tetapi lima orang hanya buruh,” tambah Kasat.
Kasat Reskrim menegaskan tiga orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Yang jelas ada tiga orang yang sudah masuk dalam proses tahap pidananya, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, ” sebutnya.(*)






