Irjen Teddy Minahasa Diduga Gelapkan BB Narkoba 5 Kg, Terancam Hukuman Mati

Pariwarajambi.com – Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Rencannya sabu itu akan diedarkan ke wilayah Kampung Bahari.

“Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Polisi Bintang Dua Ditangkap Terkait Narkoba

5 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa yang sebagian dijual kepada pengedar didalami Polda Metro Jaya. Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Iya, (barang bukti sabu) ganti tawas,” ujar Kombes Mukti Juharsa.

Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.

Baca juga: Kapolda Jambi Diganti, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Dimutasi Jadi Kapolda Sumsel

“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Diumumkan Langsung Kapolri

Divisi Propam Polri menangkap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa diduga kuat menjual barang bukti (BB) narkoba. Alur penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkuak.

“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022), dikutip dari detikNews.

Sigit kemudian membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sigit menjelaskan, kepolisian kemudian mengembangkan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dari sanalah penangkapan ketiga pelaku itu mengarah kepada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat bripka dan berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.

“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” imbuhnya.

Kasus terus dikembangkan. Kepolisian akhirnya menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Terkait itu, Sigit lalu memerintahkan Propam Polri menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit.

Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara. Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” katanya.

“Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” tegasnya.(*)

Komentar