Pariwarajambi.com – EF warga Km 10 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diamankan Polisi karena diduga mencuri celana dalam wanita.
Kelakuan EF ini sudah sangat meresahkan, hingga akhirnya warga melaporkan pria 30 tahun itu ke Polisi, karena diduga sudah melakukan perbuatan anehnya itu berulang kali.
Baca juga: Heboh! Pedagang Ayam Potong Ditemukan Meninggal Tergantung
Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan jika pihaknya mengamankan EF yang diduga melakukan pencurian celana dalam wanita.
“Benar kita sudah amankan 1 orang yang diduga mencuri pakaian dalam wanita, milik tetangganya,” ungkap kapolsek, Rabu (5/10/2022).
Dedi melanjutkan, pihaknya mengamankan EF bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada seorang pria diduga mencuri celana dalam milik tetangganya.
EF pertama kali diamankan oleh warga lengkap dengan barang bukti, lalu pihaknya datang ke TKP dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Tebo Tengah.
“Untuk saat ini pihak kepolisian menunggu korban untuk membuat laporan,” tambah Kapolsek.
Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan EF, bahwa ia sudah dua kali melakukan aksinya. EF juga mengaku nekat melakukan perbuatan aneh tersebut karena mendapat bisikan gaib.
“Pelaku mengaku sudah dua kali di dia tempat melakukan pencurian celana dalam, itu ia lakukan karena mengaku dapat bisikan gaib. Untuk barang bukti yang diamankan 2 helai pakaian dalam,” sebut Kapolsek.(*)








