Pariwarajambi.com – Polres Merangin mengamankan karyawan PT Columbus, berinisial E (44) warga Sido Lego, Kecamatan Margo, karena diduga menggelapkan dana angsuran nasabah.
E diamankan pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasinya, aksi E terkuak melakukan penggelapan dana nasabah setelah PT Columbus mengaudit angsuran konsumen wilayah Margo Tabir, karena banyak nunggak pembayaran.
Tim audit langsung turun ke lapangan dan bertemu dengan nasabah, dari situ lah diketahui bawah nasabah di wilayah tersebut sudah melakukan pembayaran angsuran kepada E.
Mendapat data itu, PT Columbus langsung melaporkan perbuatan E ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti kerugian yang dialami perusahaan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim I Khusus Anti Bandit Polres Merangin dan mendapat informasi bawah E berada di wilayah Bangko Barat.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan dan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan, sedang dalam proses Penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat, Sabtu (31/12/2022).
Kasat membenarkan pelaku diamankan karena diduga melakukan pengelapan dana nasabah.
“Pelaku diamankan dikarenakan mengelapkan dana PT Sebanyak Puluhan Juta,” sebutnya.(rky)






