Pariwarajambi.com – Lima budaya Jambi telah diakui sebagai budaya nasional pada tahun 2022. Budaya dari sejumlah daerah tersebut ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Nasional.
Budaya Jambi yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu mulai dari Bantai adat di Tabir Merangin hingga mandi Shafar di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Baca juga: 5 Budaya Jambi Diakui Sebagai Warisan Budaya Nasional 2022, Berikut Daftarnya
Sertifikat lima budaya Jambi yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris pada malam apresiai seni dan budaya Jambi, Jumat (06/01/2023) lalu.
Selain itu, Al Haris juga menyerahkan piagam terhadap lima karya budaya Jambi yang diakui sebagai budaya nasional 2022, dan piagam hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pada pelaku seni.
Baca juga: Apresiasi Pelaku Karya Seni Budaya, Al Haris Berikan Penghargaan Pada Tokoh Kebudayaan Jambi
“Saya bangga sekali tahun ini kita masih mengelar malam apresiais seni kepada maestro tokoh kebudayaan Jambi, kita pantas memberikan penghargaan kepada mereka yang tidak pernah meninggalkan seni budaya sejak dulu,” kata Al Haris.
“Seni budaya hadir sejak ada peradaban di Jambi ini. Ini perlu kita lestarikan, kita agungkan agar ini menjadi contoh tauladan bagi anak cucu kita,” tambah Al Haris.
Berikut lima budaya Jambi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Nasional:
1. Bantai adat dan silek penyudon Kabupaten Merangin
2. Mandi Beliau Gedang Kabupaten Tebo
3. Bungo Tanduk dan Kebat Ayu Kabupaten Bungo
4. Musik Kelintang Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Mandi Safar Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(rky)







