Pariwarajambi.com – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) resmi disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Total BPIH 2023 sebesar Rp 90.263.104 per calon jamaah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2023).
Baca juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua PSSI
Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Baca juga: Ini Kata Tokoh JMK Terkait Upaya Al Haris Atasi Polemik Angkutan Batubara di Jambi
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut Menteri Agama RI.
Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp 23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.(*/rky)






