Instruksi Gubernur: Kepala OPD Hanya Boleh Pegang Satu Mobil Dinas

Pariwarajambi.com – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Baca juga: Instruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas: Dilarang Digunakan Oleh Keluarga, Anak Serta Kepentingan Pribadi 

Salah satu poin dari instruksi Gubernur Jambi adalah Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Kepala OPD ada yang memiliki lebih dari satu mobil dinas pernah disinggung Al Haris beberapa waktu lalu. Hal itu juga yang membuat Gubernur melarang pengadaan mobil dinas baru.

Baca juga: Kasubbag Rumah Tangga DPRD Mengundurkan Diri, Buntut Anaknya Kecelakaan Mobnas 

“Ada pejabat yang kendaraannya 2 sampai lebih. Ini kita minta ASN tidak (mengadakan pembelian) membeli kendaraan dinas. Ini kita mulai data. Kita minta Inspektorat menghitung semua kendaraan dinas, sehingga nanti tau idealnya satu dinas (Berapa kebutuhan mobil dinas). Karena ada pejabat yang kendaraannya (Mobil dinas) dua sampai lebih. Ini kita mulai data, jangan sampai kita beli terus,” kata Al Haris.

Selain Kepala OPD dilarang miliki mobil dinas lebih dari satu, intruksi Gubernur Jambi tersebut juga menegaskan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Hanya 4 Gubernur yang Diundang, Al Haris akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris 6 Februari 2023 yakni;

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(rky)