Dalam hal pemilihan sekolah yang berbeda hanya dapat mendaftar dengan komptentensi keahlian yang sama.
Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
B. Jalur Afirmasi
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan telah menjadi penerima dalam keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Untuk Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMA diurutkan berdasarkan jarak terdekat dari Sekolah dan Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMK diurutkan berdaskan Nilai Gabungan tertinggi.
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan
b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
4. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.
5. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka lima, calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
12. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SMK diurutkan berdasarkan Nilai Gabungan tertinggi.
13. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
D. Jalur Prestasi
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah
2. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMA merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.
3. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMK merupan Nilai Prestasi Non Akademik.
4. Dalam Hal Jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.
5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.(rky)
Sumber Jernih.id






