Gugatan Perangkat Desa Koto Baru Jangkat Timur Dikabulkan

Pariwarajambi.com – Akhirnya, setelah melalui perjalanan panjang sejak Desember 2022 hingga diputuskan tanggal 12 April 2023, Pengadilan Tata usah Negara Jambi kemudian telah memutuskan gugatan. Gugatan yang diajukan oleh perangkat Desa Kota Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.

PTUN Jambi telah memutuskan diantaranya mengabulkan seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh Penggugat. PTUN Jambi juga menyatakan batal surat pemberhentian perangkat Desa. Bahkan PTUN Jambi mewajbikan Kepala Desa untuk mencabut Keputusan Desa yang memberhentikan perangkat Desa.

Tidak tanggung-tanggung. PTUN Jambi memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan kedudukan penggugat sebagai perangkat Desa.

Sebelumnya Deerman sebagai Perangkat Desa Koto Baru sebagai KADUS RT 02 di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Bersama-sama dengan Hasan Rusti sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin mengajukan gugatan ke PTUN Jambi.

Keduanya berasalan, pemberhentian sebagai perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PTUN Jambi kemudian menyidangkan gugatan yang disampaikan oleh Penggugat. Didalam persidangan, Kepala Desa sebagai tergugat menyampaikan alasan pemberhentian.

Baik alasan perangkat Desa tidak mempunyai kedudukan hukum, alasan pemberhentian tidak pernah masuk kerja dan tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai perangkat Desa.

Namun menurut ketentuan, alasan pemberhentian sudah diatur didalam didalam peraturan perundang-undangan. Seperti meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Sedangkan diberhentikan disebabkan telah mencapai genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Menurut penggugat, syarat pemberhentian sebagai perangkat Desa sama sekali tidak terpenuhi sebagai penggugat sebagai perangkat Desa. Dengan demikian maka Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat Desa.

Alasan ini kemudian diterima oleh PTUN Jambi. PTUN Jambi mengabulkannya.

Dihubungi terpisah, Musri Nauli sebagai kuasa hukum penggugat mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan.

“Alhamdulilah. Seluruh permohonan kami dikabulkan. Kami sendiri tidak menyangka. Gugatan dikabulkan seluruhnya”, kata Nauli sambil tersenyum.

“Ini pelajaran penting bagi Pemerintahan Desa. Tidak boleh semena-mena kepada perangkat Desa. Ada aturan yang ketat yang melindungi perangkat Desa”.

“Dengan adanya Undang-undang Desa yang melindungi Desa, diharapkan tidak boleh lagi sewenang-wenang kepada perangkat Desa”, kata Nauli menutup pembicaraan.(*)

Komentar