Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Berikut Profil Dirut Bank Jambi El Halcon

Pariwarajambi.com – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar.

Status tersangka El Halcon disampaikan langsung Kajati Jambi, Elan Suherlan dan El Halcon langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan El Halcon menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

“Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah,” kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dikutip dari laman bankjambi.co.id diketahui nama lengkap dari Direktur Utama Bank Jambi adalah Dr. H. Yunsak El Halcon, SH.M.Si.

El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah pada Januari 2016 untuk periode 2016-2020. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jambi Periode 2020-2024.

Yunsak El Halcon, Meraih gelar Sarjana di Universitas Negeri Jambi pada tahun 1989, sementara untuk gelar Magister di dapatkannya di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1998. Untuk gelar doktor di dapatkannya di Universitas Negeri Jambi pada tahun 2017.

Sementara itu, untuk pengalaman Yunsakl El Halcon berpengalaman pada berbagai bidang diantaranya:

• Keuangan dan Akuntansi (1993-1994)
Pelaksana Seksi Supervisi Kredit (1994-1995)
• Kepala Seksi Kas Daerah (1998-1999)
• Pelaksana Tugas Kepala Bagian Personalia (1999-2002)
• Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan (2005-2007)
• Kepala Bagian Perencanaan (2007-2008)
• Kepala Bidang Risk Management (2008-2009)
• Kepala Bidang Pemasaran dan Produk Dana (2009-2012)
• Pemimpin Cabang Muara Sabak(2012-2014)
Kepala Divisi Branch Banking (2014-2015)

Editor Riky Serampas