Pariwarajambi.com – Bejat dilakukan Sukamto warga Rantau Penjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. Pria bau tanah berusia 70 tahun itu tega mencabuli anak tirinya hingga korban hamil 6 bulan.
Informasinya kejadian ini berawal dari bulan Juni 2021 lalu dimana korban yang baru pulang dari sekolah dihampiri oleh pelaku. Waktu itu pelaku membentak korban agar membuka baju, karena takut dengan pelaku korban menuruti kelakuan bejat ayah tirinya itu, sehingga pelaku berhasil mencabuli anak tirinya.
Setelah berhasil melakukan perbuatannya cabulnya pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Akibat perbuatan cabulnya, membut korban hamil. Karena itu korban membuat laporan ke Polres Merangin.
Kini pria renta tersebut sudah berhasil ditangkap Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap Opsnal tim II Polres Merangin di Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Polres, Aiptu Ruly mengatakan pelaku ditangkap Jumat 16 Juni 2023 lalu di Bogor, Jawa Barat.
“Kamis 15 Juni 2023 Opsnal Tim II Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku berada di Bogor Jawa Barat. Tim II opsnal Polres Merangin langsung melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Rully, Senin (19/06/2023).
“Setelah koordinasi Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di daerah Bogor dan pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 tim mendapatkan informasi pelaku sedang di rumah. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin untuk di
tindak lanjuti,” tambah Ruly lagi.
Sementara itu, Kades Rantau Penjang Sukmi Aldi dikonfirmasi belum mengetahui penengkapan terhadap pelaku. Namun diakuinya, pelaku merupakan warga dari Bogor dan menikah di desanya.
Sukmi mengatakan pelaku sejak sebelum lebaran dulu pulang ke Bogor dan tidak kembali lagi ke Rantau Panjang hingga saat ini.
“Kalau itu (penangkapan) tidak tau. Kalau nama yang bersangkutan memang ada nikah di Rantau Panjang. Sebelum lebaran dulu balik ke Jawa (Bogor), sejak itu dak kembali lagi ke Rantau Panjang. Mungkin ditangkap di situ (Bogor),” kata Sukmi.(rky)










