Polda Jambi Musnahkan 264 Kg Sabu Senilai Rp 347 M

Pariwarajambi.com – Polda Jambi memusnahkan 264 Kg sabu cair jaringan internasional dari Iran dengan nilai Rp 347 M. Sabu itu sebelumnya merupakan hasil penangkapan dari warga Negara Iran Nadeem Bastam, pada awal Mei 2023 lalu.

Selain sabu cair seberat 264 Kg, Polda Jambi juga memusnahkan ganja kilogram dan ekstasi.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu cair sebanyak 264 kilogram. Selain itu ada 5 kasus narkotika lainnya dengan barang bukti
ganja 1,2 Kg, ekstasi 4,1 gram,” kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Kamis (03/08/2023).

AKBP Andi M Ichsan mengatakan apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 1.334.952 jiwa yang terselamatkan, jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka 5.156 jiwa terselamatkan.

Dia juga menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” sebutnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.

Andi mengungkapan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Disamping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi.

“Dengan tujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan,” sebutnya.(*)