Polda Jambi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pariwarajambi.com – Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit Tipidter melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AS (40), IB (36) yang merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak.

Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada 9 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen Selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat mobil tangki Pertamina masuk le dalam gudang yang berada di kawasan Maro Sebo Kabupaten Batanghari.

“Kita turunkan Tim Subdit Tipidter dan mendapati ketiga pelaku berada dalam gudang yang sedang melakukan selang minyak (solar) dari tangki ke derigen atau kencing minyak,” ungkapnya, Selasa(19/3/24).

Di lokasi petugas juga mengamankan dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter, saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen dengan total BBM yang kita amanka 851 liter.

“Modusnya mereka menurunkan atau membuang minyak bersubsidi jenis solar tersebut yang dikumpulkan di gudang dan selanjutnya dijual kembali kepada orang umum,” lanjutnya.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, para pelaku ini cukup piawai dalam mengeluarkan minyak dari tangki, yang mana meskipun telah disegel, namun segel tersebut tidak rusak sama sekali,sehingga pada saat tiba di SPBU tidak menimbulkan kecurigaan.

Berdasarkan hasil introgasi oleh penyidik, Kedua sopir ini mengaku baru melakukan aktivitas tersebut sebanyak 5 kali, namun berdasarkan penelusuran Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka sudah beraktivitas selama kurang lebih 1 tahun terakhir.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti seperti dua unit mobil tangki Pertamina, ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar, selang beserta drum turut diamankan di Mapolda Jambi,” pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP. (*)

Komentar