Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Merangin, Tertinggi Rp 68.400, Terendah Rp 43.700

Pariwarajambi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin bersama Kantor Kementerian Agama, MUI dan Baznas Kabupaten Merangin telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Merangin.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, MUI, Baznas, pengurus NU Merangin, pimpinan daerah Muhammadiyah, unsur pimpinan Pondok Pesantren, dan dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin 21 Maret 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil survey harga beras di pasar Bangko tanggal 19-20 Maret 2024.

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kabupaten Merangin jika dibayar dengan uang, tertinggi Rp 68.400, menengah Rp 57.000 dan terendah Rp 43.700;.

Berikut ketetapan bersama zakat fitrah untuk wilayah Merangin 1445 H/2024 M;

Atau Download Disini PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH

(rky)

Komentar