Pariwarajambi.com – Bupati Merangin M Syukur mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pertambangan emas tanpa izin (PETI). SE Bupati Merangin nomor: 414/491/DPMD/2025 menyebutkan bahwa aktivitas PETI berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.
Terkait itu, SE Bupati tersebut menegaskan PETI dilarang di Kabupaten Merangin. Camat, Kades dan ketua BPD diinstruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tulisan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Merangin M Syukur pada tanggal 17 September 2025 itu juga mengultimatum para Kades, Ketua BPD, anggota BPD dan Perangkat desa untuk tidak terlibat PETI.
“Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD dan Perangkat Desa yang diduga sebagai Pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan, diperiksa oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD dan Perangkat Daerah lainnya),” bunyi surat edaran tersebut.
Berikut Surat Edaran lengkap Bupati Merangin terkait larangan PETI.








