Bongkar 113 Sindikat Narkoba, Polda Jambi Sita 44,45 Kg Barang Bukti Selama Januari 2026

Pariwarajambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama satuan Reserse Narkoba Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 113 sindikat narkoba sepanjang periode Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 113 orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 44.535,88 gram atau 44,45 kilogram.

Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, serta ekstasi 2.154,45 gram atau sebanyak 5.620 butir. Keberhasilan ini disebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media online.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasi dalam membantu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Jambi.

“Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dijelaskannya, sebagian besar pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/ta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.

Dari total 113 tersangka yang diamankan, terdiri dari 104 laki-laki dan 9 perempuan. Sebanyak 4 orang di antaranya menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal, baik melalui operasi penindakan maupun langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin dan dilindungi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri di 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi dapat terus ditekan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (*)