Jaksa masuk Rimba berikan edukasi hukum pada SAD |
Kegiatan bertajuk Jaksa Masuk Rimba (JMR) ini dipimpin langsung Kepala Kejari Merangin Martha Parulina Berliana dan didampingi Kasi Intelijen Moch. Taufik Yanuarsyah.
Taufik Yanuarsyah, Kasi Intelijen Kejari Merangin mengatakan informasi hukum yang disampaikan diantaranya tentang pidana pencurian berupa dasar hukum dan sanksi hukumnya.
“Memberikan ideologi untuk selalu mencintai tanah air Indonesia. Serta memberikan arahan agar masyarakat SAD dapat mematuhi aturan hukum yang ada baik itu hukum negara atau hukum positif yang ada di negara Indonesia maupun hukum adat yang berlaku bagi Suku Anak Dalam (SAD). Informasi hukum ini disampaikan langsung Kepala Kejari Merangin,” kata Taufik.
“Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh masyarakat adat Suku Anak Dalam, Tim JMR Kejari Merangin serta dari Dinas Sosial dan perangkat desa Koto Rayo,” tambahnya lagi.
Selain itu, dilanjutkan Taufik pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur tentang berkendara dan pelanggaran lalulintas, bahaya narkoba bagi generasi bangsa dan masalah gadai atau penadahan.
“Kita juga memberikan pemahaman dan aturan hukum yang mengatur tentang larangan memiliki senjata api ilegal, membawa sajam sebagaimana yg diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951,” sebutnya.
Kegiatan JMR disambut baik serta antusias dari suku anak dalam (SAD) di desa Koto Rayo.
“Untuk mengikutinya tetap dilakukan dengan mematuhi dan mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemberian sembako dan bantuan Masker serta Handsanitizer oleh Kejari Merangin yang diserahkan langsung oleh Ibu Kajari, Kasi Intel dan Kasi Barbuksan kepada SAD.(Pjcom)
Komentar