Pariwarajambi.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026).
Pertemuan ini digelar guna memperkuat lembaga pengelola informasi publik dan komitmen Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID), PPID Pelaksana, serta para operator dalam menindaklanjuti setiap permohonan informasi maupun penanganan pengaduan sengketa informasi publik.
Agenda ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rakor tersebut dipimpin oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, dan dihadiri oleh jajaran pelaksana PPID dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Merangin Zulhifni tampak didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Merangin, Ahmad Khoirudin Akhoi.
Usai memimpin rapat, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memantapkan peran PPID di tingkat daerah.
Menurutnya, tata kelola informasi merupakan bagian dari komitmen bersama sebagai lembaga publik yang informatif.
“Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman kepada media.
Sudirman menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat, selama informasi tersebut tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja di publikasikan,” imbuhnya.
Disinggung soal keterbukaan informasi saat ini, Sudirman menilai performa PPID di wilayah Jambi sudah berjalan pada jalur yang benar, meski tetap membutuhkan sejumlah pembenahan teknis.
“Sudah cukup baik, cuma perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi. Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan (dikecualikan), itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon,” tegas Sekda Sudirman.
Menanggapi arahan dari tingkat provinsi, Sekda Merangin, Zulhifni, menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memperkuat fungsi PPID di semua lini satuan kerja. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepatuhan hukum dan kecepatan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami di Kabupaten Merangin berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan hasil rakor ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik,” kata Zulhifni.
Zulhifni juga menginstruksikan Dinas Kominfo selaku leading sector dan seluruh operator PPID Pelaksana di Merangin agar lebih proaktif dan edukatif dalam mengelola permohonan informasi.
“Aparatur kita harus semakin paham mana informasi yang berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan mana yang dikecualikan. Sesuai arahan Pak Sekda Provinsi, setiap pengaduan atau permohonan harus direspons dengan cepat dan tepat agar tidak bergulir menjadi sengketa informasi yang tidak perlu,” pungkasnya. (*)












