Pariwarajambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah, berupa tanah yang dirusak oknum untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Talang Kawo Bangko.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Merangin resmi melaporkan terjadinya perusakan aset tanah tersebut, ke Mapolres Merangin, Selasa (14/07/2026).
“Kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin, dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Masyhuri.
Mashuri datang ke Mapolres Merangin didampingi Kepala Bidang Aset (BPKAD) Merangin Affan Febriandi, Kelapa Bagian Hukum Setda Merangin Alexander dan Sekdi Kominfo Teguh.
Pada laporan Polisi nomor STP/384/VII/RES.1.10./2026 sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, dilaporkan kasus perusakan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Kawasan Eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Penyelamatan Asset Daerah Pemkab Merangin kemudian peninjauan lapangan ke lokasi asset tanah tersebut, pada 30 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan pengamatan titik koordinat (-2.100358, 102.290197), lokasi yang digarap secara ilegal tersebut, dipastikan masuk dalam kawasan aset Pemkab Merangin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.
Sayangnya di lokasi tersebut, Satgas tidak lagi menemukan pelaku maupun alat yang sedang beroperasi. Petugas hanya menemukan kubangan raksasa yang diduga kuat merupakan bekas galian PETI.
Satgas saat turun ke lokasi asset tanah itu, juga menemukan puing-puing kayu yang berserakan yang diduga bekas pondok tempat tinggal para pekerja PETI yang terbuat dari kayu.(*)






