DI TENGAH meningkatnya krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi lingkungan, serta meningkatnya bencana ekologis, dunia sedang menghadapi tantangan besar dalam menentukan arah pembangunan masa depan. Paradigma pembangunan yang selama ini menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama kemajuan mulai mengalami koreksi. Pertumbuhan ekonomi memang mampu meningkatkan kesejahteraan material, tetapi pada saat yang sama di berbagai tempat juga meninggalkan persoalan berupa eksploitasi sumber daya alam dan melemahnya daya dukung lingkungan.
Situasi tersebut melahirkan kebutuhan terhadap paradigma pembangunan baru yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Salah satu gagasan yang berkembang adalah ecological civilization atau peradaban ekologis, yaitu pandangan pembangunan yang menempatkan manusia dan alam sebagai bagian dari satu kesatuan sistem kehidupan. Alam tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi sekarang dan mendatang.
Gagasan tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan yang memperoleh pengakuan luas melalui Our Common Future yang disusun oleh World Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 1987. Di dalamnya ditegaskan bahwa pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Prinsip tersebut memiliki pijakan normatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keadilan sosial, budaya dan keberlanjutan lingkungan. Pandangan tersebut juga selaras dengan Teori Hukum Komprehensif-Integral yang dikembangkan Dr. Agus, S.Sos., H.Hum. bersama Aditiarman dalam buku Mengenal Teori Hukum Komprehensif-Integral, yang menempatkan hukum negara, hukum adat, nilai budaya, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai satu kesatuan dalam tata kelola pembangunan.
Menariknya, jauh sebelum konsep good environmental governance, sustainable development dan ecological civilization berkembang dalam diskursus akademik modern, masyarakat Melayu Merangin telah memiliki nilai filosofis yang mencerminkan nilai-nilai dasar pembangunan berkelanjutan melalui seloko adat “Bumi Tali Undang Tambang Teliti.”
Seloko tersebut bukan sekadar semboyan daerah, tetapi merupakan pandangan hidup yang mengatur hubungan manusia dengan alam, hukum dan kehidupan sosial. Dalam berbagai publikasi resminya, Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan bahwa “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” merupakan cerminan identitas masyarakat Merangin yang menjunjung tinggi hukum adat, musyawarah, kebijaksanaan dan kearifan lokal sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Makna filosofis tersebut semakin dipahami melalui penjelasan Pengadilan Agama Bangko yang menerangkan bahwa “Tali Undang” melambangkan hukum, aturan dan norma adat sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Sementara itu, kajian Universitas Batanghari mengenai sejarah pemikiran hukum adat Merangin menjelaskan bahwa “Tambang Teliti” menggambarkan nilai kehati-hatian, ketelitian dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan melalui musyawarah.
Apabila dibaca secara mendalam, “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” sesungguhnya bukan hanya warisan budaya, tetapi juga paradigma pembangunan. Bumi tidak dimaknai hanya sebagai tanah atau modal ekonomi (capital stock) yang dapat dieksploitasi, melainkan sebagai ruang kehidupan yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya dan moral.
Cara pandang tersebut menempatkan manusia bukan sebagai penguasa alam (master of nature), melainkan sebagai penjaga alam (steward of nature) yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan. Dalam perspektif ekologi modern, prinsip ini dikenal sebagai ecological interconnectedness, yaitu pandangan bahwa seluruh unsur dalam ekosistem memiliki keterhubungan. Hutan menjaga air dan tanah, sungai menopang kehidupan masyarakat, pertanian menyediakan penghidupan, sementara budaya membentuk etika manusia dalam memperlakukan alam.
Nilai-nilai yang terkandung dalam “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” menemukan aktualisasinya melalui Geopark Merangin. Dalam konsep UNESCO, geopark tidak hanya berfungsi melindungi warisan geologi, tetapi juga mengintegrasikan konservasi, pendidikan, penelitian, pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal dalam satu ekosistem pembangunan berkelanjutan. Dalam perspektif tersebut, Geopark Merangin memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai kawasan yang melindungi warisan geologi, tetapi juga sebagai model tata kelola pembangunan yang menjembatani pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketika dunia masih mencari model pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, Merangin sesungguhnya telah memiliki fondasi filosofis yang tumbuh dari rahim kebudayaannya sendiri. Geopark Merangin tidak hanya menawarkan jejak geologi yang diakui UNESCO, tetapi juga memperlihatkan bahwa kearifan lokal dapat menjadi sumber inspirasi bagi tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” tidak hanya layak dikenang sebagai seloko adat masyarakat Merangin, tetapi juga layak dikembangkan sebagai kontribusi intelektual Indonesia terhadap diskursus global tentang pembangunan berkelanjutan dan peradaban ekologis. Dalam perspektif tersebut, Festival Geopark Merangin yang mengusung tema “Merawat Jejak Geologi dan Melestarikan Budaya Merangin” bukan sekadar perayaan atas kekayaan geologi dan budaya daerah, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali bahwa masa depan pembangunan harus dibangun di atas harmoni antara manusia, alam, hukum dan kebudayaan.
Konsekuensi dari paradigma tersebut adalah bahwa peran Pemerintah Kabupaten Merangin tidak cukup diposisikan sebagai penyelenggara Festival Geopark Merangin atau pengelola kawasan Merangin Jambi UNESCO Global Geopark semata, melainkan sebagai arsitek tata kelola pembangunan (governance architect) yang menerjemahkan nilai-nilai luhur “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” ke dalam kebijakan publik, dokumen perencanaan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, pelestarian budaya, penguatan kelembagaan, pendidikan serta pemberdayaan masyarakat.
Komitmen pemerintah dalam mengembangkan Geopark Merangin merupakan investasi kelembagaan jangka panjang agar warisan geologi, kekayaan budaya dan kearifan lokal tidak hanya tetap lestari, tetapi juga menjadi modal strategis bagi pembangunan yang inklusif, berkeadilan, berdaya saing dan berkelanjutan. Keberhasilan UNESCO Global Geopark pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh nilai ilmiah bentang alamnya, tetapi juga oleh tata kelola yang mampu mengintegrasikan konservasi, pendidikan, penelitian, pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Merangin tidak hanya merawat jejak geologi dan melestarikan budayanya, tetapi juga menunjukkan bahwa nilai-nilai “Bumi Tali Undang Tambang Teliti” yang diinstitusionalisasikan melalui tata kelola pemerintahan yang visioner dapat menjadi fondasi bagi lahirnya peradaban yang lebih adil, tangguh dan lestari.**
Penulis Oleh Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Akademisi UIN STS Jambi




