Pemprov Jambi Bantah Isu Rp1,5 Triliun Raib, Kadis Kominfo Ariansyah: Hoaks dan Akumulasi Temuan Lintas Gubernur Sejak 2002

Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi membantah keras isu yang menyebut uang rakyat sebesar Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris. Pemprov menegaskan informasi yang beredar tersebut merupakan disinformasi karena tidak sesuai dengan data resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan angka Rp1,5 triliun yang ramai diberitakan sebenarnya merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan sejak tahun 2002, bukan hanya terjadi pada periode pemerintahan Gubernur Al Haris.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut seluruh temuan itu terjadi pada periode pertama Al Haris merupakan narasi yang keliru.

“Yang dikatakan oleh media tersebut 1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris itu keliru besar. Ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah.

Berdasarkan data resmi Inspektorat Provinsi Jambi, temuan senilai Rp1,5 triliun merupakan akumulasi dari beberapa periode kepemimpinan gubernur, mulai dari Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus (HBA), Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga Al Haris.

Ariansyah menilai penyajian data tanpa menjelaskan rentang waktu dan periode pemerintahan dapat menyesatkan masyarakat serta membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

Ia kemudian memaparkan data khusus pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris. Selama kurang lebih tujuh tahun pemerintahan berjalan, total temuan yang tercatat sebesar Rp102 miliar, jauh di bawah angka Rp1,5 triliun yang ramai diperbincangkan.

“Pada periode Pak Al Haris memang ada temuan sebesar 102 miliar,” ujarnya.

Namun, Ariansyah menjelaskan tidak seluruh nilai temuan tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Dari total Rp102 miliar, hanya sekitar Rp82,5 miliar yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan negara.

“Artinya, sekitar 20 miliar bukan merupakan pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Ariansyah juga menyayangkan masih adanya informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media tanpa didahului konfirmasi kepada pihak terkait. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi serta verifikasi informasi.(*)