Pariwarajambi.com – Misteri raibnya dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar akhirnya mulai menemui titik terang. Setelah melalui penyelidikan panjang, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan yang diduga dilakukan oleh jaringan hacker.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber itu. Ketiganya masing-masing berinisial DD (32), warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35), yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Ia menyebut seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat, terutama para nasabah. Peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2026 itu menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar dan menjadi salah satu kasus kejahatan siber terbesar yang pernah terjadi di Jambi.
Sejak kejadian tersebut, pihak Bank Jambi terus melakukan berbagai langkah pemulihan, mulai dari memperkuat sistem keamanan hingga memastikan layanan kepada nasabah kembali berjalan normal.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran dana hasil kejahatan tersebut. Polisi juga akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pembobolan yang merugikan Bank Jambi hingga ratusan miliar rupiah itu.(*)












