Pariwarajambi.com – Kasus raibnya dana ribuan nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar akhirnya mulai terkuak. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan yang diduga berada di balik aksi pembobolan sistem perbankan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran penting dalam membantu kejahatan siber itu. Mereka berinisial DD (32), TA (33), dan AA (35). Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelaku utama peretasan diduga merupakan warga negara Bulgaria bernama Alkas. Sosok tersebut diduga mengendalikan aksi dari luar negeri, sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil pembobolan.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Pembobolan Rp144,82 Miliar Bank Jambi oleh Hacker, Tiga Pelaku Ditangkap
Menurut Taufik, tersangka DD berperan sebagai penghubung dengan Alkas. Ia bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Setiap berhasil merekrut satu orang, DD memperoleh bayaran sekitar Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TA dan AA. TA ikut mencari calon pemilik rekening, sedangkan AA bertugas mendata seluruh rekening yang telah berhasil dibuka.
Dari hasil perekrutan, terkumpul sekitar 45 orang yang diminta membuka rekening bank serta dua akun kripto. Setelah seluruh proses selesai, rekening, kata sandi, hingga telepon seluler yang digunakan saat pendaftaran diambil kembali oleh para pelaku.
“Orang-orang yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang. Setelah itu seluruh rekening beserta perangkat telepon seluler diserahkan kepada jaringan pelaku,” kata Taufik.
Seluruh data tersebut kemudian dibawa DD dan diserahkan kepada Alkas di Jakarta sebelum akhirnya digunakan sebagai sarana menampung hasil kejahatan.
Penyidik juga mengungkap bahwa DD bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis dalam kasus pembobolan Bank Kalsel dengan modus yang hampir serupa.
“Karena merupakan residivis, keberadaannya sudah kami pantau cukup lama hingga akhirnya berhasil diamankan bersama dua rekannya,” ujar Taufik.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan berupa dana pada akun kripto senilai sekitar Rp18,9 miliar.
Meski tiga tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polda Jambi masih memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan internasional tersebut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Jawa Barat untuk mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, Bank Jambi melaporkan adanya peretasan sistem yang menyebabkan dana milik 6.609 nasabah berpindah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, saat sistem Bank Jambi diduga berhasil ditembus oleh para pelaku. Kini, polisi terus menelusuri jejak jaringan internasional yang diduga menjadi otak di balik salah satu kasus kejahatan siber terbesar yang pernah terjadi di Jambi.(*)












