MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

Pariwarajambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Gugatan aturan berlaku SIM diajukan seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dalam permohonannya, menurut Arifin Purwanto SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/09/2023).

Menurut Enny Nurbaningsih sebagai salah satu Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangannya, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

“Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” sebut Enny.

Lanjutnya, perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Semua perubahan itu berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

“Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbika kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat moden yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut,” ucapnya.(*/rky)