| Surat edaran pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN Merangin |
Pariwarajambi- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dilarang melakukan kegian berpergian ke luar daerah dan cuti akhir tahun ini.
Surat Edaran nomor 804/3650/PSDM.3/BKSDMD/2021 bersifat penting ini ditandatangani Sekda atas nama Bupati Merangin, Fajarman dan dikeluarkan Pemkab Merangin 8 Desember 2021.
Baca juga: Polres Merangin Turunkan 178 Personil untuk Pengamanan Nataru
Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus dikonfirmasi melalui Kabid Kepegawaian, Hasbi mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergeian keluar daerah pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Kecuali bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh surat tugas dari atasan,” kata Hasbi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Nyaris Puskesmas Pematang Kandis Bangko Dilalap Api
Untuk pembatasan cuti dikatakan Hasbi, pegawai ASN tidak diizinkan cuti selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS,” ujarnya.
Baca juga: Remaja di Muaro Jambi Dihamili Ayah Tirinya: Diancam dengan Kata Mau Ayah Ambil Pisau
“Bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagai mana diatur dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah,” terang Hasbi.
Berikut surat edaran pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN Merangin.






