Pariwarajambi.com – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian jabatan tiga Bupati di wilayah Provinsi Jambi berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Tiga Bupati tersebut, yaitu Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Raden Najmi mengatakan yang beredar sekarang ini bukan pemberhentian. Namun baru pemberitahuan dan akan diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD terlebih dahulu.
Baca juga: Pendaftaran Lelang Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Diperpanjang
“Nanti setelah Paripurna DPRD, ketua DPRD daerah masing-masing membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian Bupati melalui Gubernur,” katanya saat dijumpai awak media, Rabu (16/3/2022).
Menurut Najmi, paripurna pengumuman masa berakhirnya para Bupati itu paling lama dilaksanakan pada 31 Maret 2022 dan paling lambat di 8 April 2022. Dan pada 14 April merupakan waktu terkahir menyerahkan berkas termasuk nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati.
Baca juga: Asisten I Abdul Gani Jabat Plt Kadis PUPR Merangin
“Kami menunggu perintah pak Gubernur menyiapkan calon Pj. Selanjutnya itu kita nggak tahu seperti apa, karena pak Gubernur langsung, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi,” tambahnya.
Terkait dengan kriteria calon Pj yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jambi yaitu merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi beserta penilaian dalam SKP dari 3 tahun terkahir. “Begitu nanti tanggal 22 Mei 2022 berakhir, kemungkinan langsung dilantik, oleh Pak Gubernur,” ungkapnya.






