Pariwarajambi.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di dalam tas di tapi sungai Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, pada 11 Maret 2022 lalu.
Pelaku adalah RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Abdullah Sani: TVRI Jambi Salah Satu Media Cerdaskan Anak Bangsa
Atas perbuatannya, RE dan IS yang merupakan pasangan kekasih ini dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu mengatakan pelaku dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Hesnidar Haris Ingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter Pada Era Digital
“Bagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU R.I No. 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 340 kuhp,” kata Indar Wahyu dikonfirmasi via Whatshapp, Rabu (23/03/2022).
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi dalam tas hitam menghebohkan warga Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, 11 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Jaringan Internet Desa di 6 Kabupaten Sudah Terkoneksi, Al Haris Ingin Buktikan Langsung ke Lokasi
Pelaku adalah RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Pada polisi pelaku mengakui perbuatannya.






