Pariwarajambi.com – YW pemuda 24 tahun warga Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin dintangkap anggota Polres Merangin.
Dia diamankan, Kamis (26/05/2022) karena melakukan pencabulan terhadap Mawar (Bukan nama sebenarnya) anak dibawah umur warga Batang Masumai.
Kasus ini berawal dari pelaku menjemput korban yang masih berusia 15 tahun itu di Kecamatan Batang Masumai. Saat itu pelaku langsung membawa Mawar ke penginapan.
Sesampainya di penginapan, Mawar diancam pelaku karena tidak mau menuruti keinginannya.
Akhirnya kasus ini terungkap, setelah korban ke Polres Merangin untuk melaporkan hal tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polres Merangin langsung bergerak mencari pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku YW berada dirumahnya di wilayah Nalotantan.
Polisi yang langsung bergerak cepat berhasil meringkus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Iya benar, Pelaku sudah Kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” kata Kasat.(*)
Riky Serampas






