Pariwarajambi.com – Polres Merangin berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tidak pindana perdagangan orang.
Korbannya adalah wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks dan dijajakan secara online melalui aplikasi WhatsApp atau WA.
Pelaku adalah AM alias Bowo warga Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin. Pemuda 21 tahun itu diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WA.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Polres, Aiptu Ruly mengatakan kasus ini terungkap bermula dari Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau open BO.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Elang Satreskrim Polres Merangin dan berhasil mengamankan pelaku di hotel di kawasan Mentawak, Kecamatan Nalotan, pada Rabu (14/06/2023) pukul 17.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Rully, Jumat (16/03/2023).
Rully menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah seiring melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.
“Pelaksanaan diamankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti. Tim opsnal juga membawa korban ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rully.
Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Polres Merangin mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. “Serta handphone, bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,” sebutnya.(rky)






