Pariwarajambi.com – Seorang pedagang pisang di Kota Jambi, Arsil mendatangi kantor wilayah BPN Provinsi Jambi untuk menuntut keadilan.
Arsil bersama kuasa hukumnya dan aliansi masyarakat yang mendukungnya menuntut kejelasan atas kasus yang sedang dialaminya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Truk Trailer Terbalik di Suban, Lalu Lintas di Dekat Perbatasan Jambi-Riau Macet Parah
Arsil yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pisang keliling di Kota Jambi ini sedang didera kasus dugaan penyerobotan lahan. Saat ini istri Arsil, Elida Chaniago dipenjara dengan tuntutan penyerobotan lahan.
Arsill dan istrinya memiliki sepetak tanah di Paal Lima kecamatan Kota Baru. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan tahun 1983.
Baca juga: Tim Assesor Unesco Global Geopark akan Turun Lagi ke Merangin
Namun, tanah milik Asril dan istrinya ini digugat oleh keluarga Robin Lee yang mengaku juga memiliki sertifikat tanah dilokasi yang sama.
Kuasa Hukum Arsil, Maizarwin mengatakan pihaknya mendatangi Kantor BPN Kanwil Jambi untuk menuntut kejelasan atas kasus ini.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Apif 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,3 Miliar
Menurutnya, ada kejanggalan atas kepemilikan tanah. Dimana sertifikat tanah yang dimiliki Arsil dan istri dianggap sah oleh BPN. Namun, dipengadilan Arsil malah kalah dan istrinya harus dipenjara.
“Sertifikat Elida Chan diakui jelas dan sah, sekarangkan sedang perdata. Ini murni perdata. Jadi kenapa Ibu Elida Chan ditangkap bukan tugas BPN tapi dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga: Al Haris Bicara Tol Sumatera, Harga Sawit dan Pelabuhan Ujung Jabung di Rakor Gubernur se Sumatera
Sementara itu, pihak BPN Kanwil Jambi juga mengakui bahwa sertifikat tanah yang dimiliki Asril dan istri sah. Namun, BPN meminta waktu untuk mengkaji ulang lokasi tanah tersebut.
“Ada perbedaan tahun antara dua sertifikat, nanti data-datanya kita pelajari. Sertifikat buk Elida memang lebih tua. Kita pastikan letaknya dulu, ada perbedaan gambar dan batas-batas dan itu akan kita kaji lebih dalam,” jelas Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kanwil Jambi, Reza Andrian Fahri.
Baca juga: Pemprov Jambi Alokasikan Rp 1,8 M untuk Penanganan PMK
Reza mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian lokasi dalam waktu satu minggu ini, pihaknya juga bersedia menjadi saksi atas kasus ini apabila memang dibutuhkan.
“Kalau kami memang harus bersaksi, kami akan bersaksi,” sebutnya.(*)
Riky Serampas






