Zulfahmi Buronan Polres Merangin Resmi Dipecat dari PNS

Pariwarajambi.com – Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Zulfahmi, S.STP, MH buronan Polres Merangin yang terjerat kasus tambang emas ilegal resmi diberhentikan.

Zulfahmi resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbelit berbagai persoalan pelanggaran disiplin pegawai dan terjerat persoalan hukum di Polres Merangin bahkan masih buron.

Pemberhentian Zulfahmi dibenarkan oleh Kepala BKPSDMD, Ferdi Firdaus. Dia mengatakan pemecatan Zulfahmi berdasarkan Keputusan bupati Merangin nomor : 345/BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS atas nama Zulfahmi.

SK tersebut ditandatangi langsung oleh Bupati Merangin H. Mashuri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Merangin.

“Ia benar, Zulfahmi sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri. Dia juga tidak mendapat pensiun karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Ferdi.

Ferdi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Zulfahmi berproses sejak lama dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari PNS.

“Pemberhentian ini setelah kami mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN,” tambah Ferdi.

Zulfahmi dipecat dalam pelanggaran disiplin pegawai atas persoalan tugas belajar (tubel) yang tidak pernah melaporkan diri setelah selesai tugas belajar dalam waktu yang ditentukan.

Lalu bagaimana dengan biaya tugas belajar yang diberikan kepada Zulfahmi sebesar 200 juta, Ferdi mengatakan tetap menjadi utang bagi Zulfahmi kepada daerah.

“Ya tetap jadi piutang daerah, namun sekarang mau ditagih kemana soalnya dia masih buron,” pungkasnya.

Untuk diketahui Zulfahmi hingga saat ini menyandang status tersangka kasus PETI di Desa Nalo Gedang dan masih menjadi buronan Polres Merangin.

Polisi menetapkan nama alumni IPDN tersebut ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Juli 2021 tahun lalu dan hingga hari ini tak kunjung berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Terkait tugas belajar program doktoral (S3), Zulfahmi telah menerima bantuan dari Pemkab Merangin tahun 2015 sebesar 85 juta, tahun 2016 sebesar 85 juta dan tahun 2017 sebesar 30 juta sehingga total uang negara yang ia nikmati 200 juta.

Ia mulai kuliah doktor sejak tahun 2014 seharusnya tamat 2018 dan izin tugas belajarnya dapat diperpanjang satu tahun sehingga ‘jatah’ menyelesaikan S3 pada tahun 2019 namun hingga 2022 tak ada laporan.

Terhadap persoalan ini, Inspektorat Merangin beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam masalah ini dan Zulfahmi diwajibkan mengembalikan bantuan 200 juta ke kas daerah (*).