Pariwarajambi.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik izin edar sirup obat dari tiga perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut.
Tiga perusahaan tersebut yakni produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi. BPOM menyimpulkan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” terang pihak BPOM melalui laman resminya, Senin (7/11/2022) seperti dikutip dari Detikcom.
“BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” tambah BPOM.
Cemaran etilen glikol diduga kuat menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Data terakhir dari Kementerian Kesehatan RI hingga Minggu (6/11/2022), Indonesia mencatat total 324 kasus gagal ginjal akut dengan 195 pasien di antaranya meninggal dunia dan sebanyak 102 pasien dinyatakan sembuh.(*)






