Larangan rumah makan dan restoran buka siang hari selama bulan puasa ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin nomor 300/108/Pol-PP/PPHD/2021 tentang pengelolaan rumah makan, aktivitas hiburan dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan.
Meski demikian, ternyata masih terpantau ada beberapa rumah makan tidak mengindahkan surat edaran tersebut dan tetap membuka usahanya di siang hari.
Ini diungkapkan Plt Kasat Pol PP Merangin, Shobraini. Ia mengatakan ada terpantau beberapa rumah makan membuka usahanya siang hari.
“Ada yang buka dan sudah kita data,” kata mantan Camat Tabir ini, Selasa (20/04/2021).
Shobraini mengatakan pihaknya sudah memberikan terguran pada rumah makan yang buka siang hari tersebut.
“Kita buat teguran dulu, kalau tidak diindahkan kita akan eksekusi atau ada tindakan tegas. Dalam sehari dua hari ini kita telusuri lagi,” ujarnya.
Shobraini menyebutkan pihaknya tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tapi juga harus mempertimbangkan atau menghargai warga lainnya melaksanakan ibadah.
“Kita tidak melarang masyarakat mencari rezeki (Buka rumah makan) tapi mulai dari sore hari sampai sebelum subuh,” sebutnya.(Pjcom)
Komentar