SE tentang pengelolaan rumah makan dan aktivitas hiburan selama Ramadhan |
SE tersebut mengatur jam buka rumah makan dan restoran selama bulan puasa tidak boleh buka dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Untuk salon kecantikan diperbolehkan membuka tempat usaha dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sementara itu tempat hiburan karaoke dan panti pijat diminta untuk menutup segala aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Plt Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Merangin, Shobraini dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan rutin dengan melakukan razia ditempat usaha rumah makan hingga panti pijat.
“Kita akan melakukan razia untuk mengetahui sejauh mana edaran tersebut dilaksanakan, apabila ada yang melanggar kita akan tindak,” katanya.
Shobraini menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan pencabutan izin usaha jika ada yang melanggar SE tersebut.
“Surat Edaran ini sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Merangin nomor : 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” sebutnya.(Pjcom)
Komentar